4 Daerah Otonomi Khusus di Indonesia, Yogyakarta Salah Satunya

“Diantara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dilakukan melalui pemilu, syarat khusus bagi gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.”


GUDANGJOGJA.ID. Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri atas daerah-daerah dari Sabang sampai Merauke dengan sistem pemerintahan yang dianut adalah desentralisasi. Masing-masing daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri atau yang lebih dikenal dengan nama otonomi daerah.

Diantara daerah-daerah otonomi Indonesia ada yang diberikan sifat khusus atau istimewa loh! Pemberian sifat khusus atau istimewa ini diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

Hmm..daerah mana aja ya?

1. Jakarta

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, diantaranya Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.

Baca juga: Istimewanya Yogyakarta: 10 Keistimewaan Yogyakarta Yang Banyak Orang Belum Tahu

2. Papua
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diantara pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

Baca juga: Yogyakarta dan Indonesia: 5 Hal Yang Perlu Kamu Ketahui

3. Aceh
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menerima status istimewa pada tahun 1959. melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ingin belanja oleh-oleh khas Jogja? Yuk belanja di gudangjogja.id dan kamu turut membantu kesejahteraan pengrajin lokal Jogja.

4. Yogyakarta
Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. 

Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, diantaranya kesediaan Sultan Hamengkubuwana IX menyumbangkan kekayaannya sekitar 6.000.000 Gulden untuk menjamin agar roda pemerintahan RI tetap berjalan saat awal kemerdekaan Indonesia (saat itu Yogyakarta menjadi ibu kota Negara), baik untuk membiayai pemerintahan maupun kebutuhan hidup para pemimpin dan para pegawai pemerintah lainnya.

Diantara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dilakukan melalui pemilu, syarat khusus bagi gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

Baca juga: Taman Tebing Breksi Jogja: Daya Tarik & Waktu Terbaik Berkunjung Kesini

Baca juga: Candi Ratu Boko: Menikmati Indahnya Sunset Diantara Situs Bersejarah

***

Materi: https://HaloEdukasi.com, https://mas-alahrom.my.id/, berbagai sumber
Foto: berbagai sumber


Yuk dukung gerakan "Bergerak Bersama Untuk Yogyakarta". 
Setiap pembelian produk di gudangjogja.id, kamu turut membantu pengrajin lokal, pelestarian lingkungan dan peduli fakir miskin & anak yatim. Seluruh produk gudangjogja.id berasal dari pengrajin lokal, 0.5% dari pembelianmu disalurkan dalam kegiatan sosial peduli lingkungan dan 2.5% pembelianmu disalurkan kepada fakir miskin & anak yatim di lokasi DIY dan sekitarnya. 
DAPATKAN PRODUK GUDANGJOGJA.ID DISINI!!