Apa Itu Dana Keistimewaan? Hanya Dimiliki Yogyakarta

“Keistimewaan DIY sendiri tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang berdirinya Republik Indonesia. Saat masih berbentuk kerajaan, Yogyakarta jadi daerah pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia. Yogyakarta juga pernah menjadi ibu kota Indonesia.”


GUDANGJOGJA.ID. Menyandang status sebagai Daerah Istimewa, membuat Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat. Di Indonesia, Yogyakarta jadi satu-satunya provinsi yang menyandang status istimewa tersebut. 

Dana ini diberikan setiap tahun lewat skema APBN. Rata-rata setiap tahunnya, DIY mendapatkan alokasi dana Keistimewaan sebesar Rp 1,3 triliun. 

Lalu, apa itu dana keistimewaan? 

Sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer ke daerah dan dana desa. Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. 

Baca juga: Istimewanya Yogyakarta, 10 Keistimewaan Yogyakarta Yang Banyak Orang Belum Tahu

Kewenangan tersebut antara lain kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.

Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 

Baca juga: 4 Daerah Otonomi Khusus di Indonesia, Yogyakarta Salah Satunya

Keistimewaan DIY sendiri sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1):

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 

2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 

Keistimewaan DIY sendiri tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang berdirinya Republik Indonesia. Saat masih berbentuk kerajaan, Yogyakarta jadi daerah pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia. Yogyakarta juga pernah menjadi ibu kota Indonesia. Sultan Hamengkubowono IX saat itu juga menyumbang dukungan finansial yang sangat berarti di periode awal republik ini berdiri.

***

Materi: www.kompas.com, berbagai sumber
Foto: Instagram @yogyakarta, @_bani_1505, berbagai sumber 

Yuk dukung gerakan "Bergerak Bersama Untuk Yogyakarta". 
Setiap pembelian produk di gudangjogja.id, kamu turut membantu pengrajin lokal, pelestarian lingkungan dan peduli fakir miskin & anak yatim. Seluruh produk gudangjogja.id berasal dari pengrajin lokal, 0.5% dari pembelianmu disalurkan dalam kegiatan sosial peduli lingkungan dan 2.5% pembelianmu disalurkan kepada fakir miskin & anak yatim di lokasi DIY dan sekitarnya. 
DAPATKAN PRODUK GUDANGJOGJA.ID DISINI!!